Pemilik Bihun Kekinian - Pilar JABAR
PNSNews :
Home » » Pemilik Bihun Kekinian

Pemilik Bihun Kekinian

Written By pilarnusantara on Sunday, August 7, 2016 | 9:56 AM


PINUS,-- Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Pertiwi atau Tiwi tak menyangka tugas sekolah bisnisnya berujung pada kontroversi. Berawal dari project memproduksi makanan ringan jenis bihun goreng, Tiwi kini harus berurusan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan kepolisian.

Tiwi memulai tugasnya itu bersama dengan 5 orang temannya. Perempuan 19 tahun itu pun terinspirasi dari lingkungan sekitarnya di mana banyak penjual bihun goreng yang laris manis sehingga memutuskan untuk memproduksi makanan ringan jenis itu.

Yang akhirnya menjadi masalah adalah nama serta kemasan makanan ringan tersebut. Tiwi menamakan produknya Bihun Kekinian yang disingkat Bikini.

"Awal dibuat 'Bikini' itu nyeplos saja dari singkatan 'Bihun Kekinian'," ucap Tiwi dalam sebuah surat yang diterima wartawan di kediamannya di Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2016) malam.

Tentang design kemasan snacknya pun disesuaikan dengan namanya yaitu bikini. Saat itu, pikiran Tiwi dan kawan-kawannya tak terlintas bahwa kemasan yang dibikinnya dinilai mengandung konten pornografi.

"Karena saya dan teman-teman berpikir kalau bikini itu baju renang, jadi tidak menyangka kalau namanya dipikir senonoh," ujar Tiwi.

Kemasan snack itu memang menggambarkan animasi tubuh perempuan yang mengenakan bikini warna biru dengan bintik-bintik merah. Gambar perempuan itu juga tampak memegang bungkus snack serupa dengan tagline 'Remas Aku'.

"Slogan 'Remas Aku' diberikan guru saya. Kata 'Remas Aku' juga bukan dimaksudkan untuk meremas dada yang ada di gambar tersebut, yang orang-orang mengartikan seperti itu. Kata 'Remas Aku' pun dimaksudkan meremas isi kemasan tersebut sebelum dimakan," sebut Tiwi.

Awal produksi, Tiwi mengatakan masih berada di salah satu kos rekannya di Geger Kalong, Bandung. Saat itu, penjualan produk itu sekitar 2.100 snack yang kemudian berkembang setelah Tiwi lulus dari sekolah tersebut.

Tiwi mengaku bahwa sebenarnya telah berniat mengurus izin ke Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait soal produknya itu. Namun belakangan dia beralasan tidak tahu dan belum sempat mengurusnya. Tentang label halal yang tercantum dalam snacknya itu, Tiwi mengaku lantaran banyak pelanggannya yang menanyakan hal tersebut.

"Karena banyak konsumen yang menanyakan ke-halal-an produk tersebut, makanya saya memberikan label halal, tetapi bukan label halal yang diberikan MUI, karena saya mengetahui kalau memakai label MUI asli tidak boleh, saya memberikan label halal karena saya berani menjamin bahwa produk saya memang halal, karena dari bahannya yang hanya bihun beras, minyak goreng, dan bumbu penyedap saja," jelas Tiwi.

Pada akhirnya, Tiwi pun mengakui kesalahan yang dibuatnya. Dia pun telah meminta maaf melalui surat yang ditulisnya tersebut.

"Saya meminta maaf atas kesalahan yang saya buat yang membuat masyarakat heboh. Sekali lagi dengan sejujur-jujurnya saya tidak mengetahui kalau bakal seperti ini," kata Tiwi.

Namun BBPOM Bandung tetap akan melakukan pemeriksaan detail kepada Tiwi. Selain itu, BBPOM juga meminta kepada BPOM wilayah lain untuk menelusuri reseller dan menarik produk tersebut.

"Kita akan melakukan pendalaman, pemanggilan terhadap kasus ini dan pemberkasan untuk proses hukum," ujar Kepala BBPOM Abdul Rahim.

BBPOM pun telah bekerja sama dengan Polresta Depok dengan menggerebek kediaman Tiwi. Dari penggerebekan itu, sejumlah barang mulai dari bahan baku hingga kemasan dan juga Snack Bikini siap jual disita dan dibawa oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Tiwi juga telah dimintai keterangan terkait hal tersebut. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (reddetikpotogoogle)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Translate

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Pilar JABAR - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya