PINUS,-- Satu lagi penggerekan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung ke sebuah rumah produksi minyak goreng sisa atau jelantah di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (11/8/2016) malam. Hasil penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami mengamankan 25 jeriken dan 25 ember berisi minyak goreng bekas," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim kepada wartawan di kantor BBPOM Bandung, Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Jumat (12/8/2016).
Abdul mengatakan, pengungkapan jelantah itu bermula dari laporan masyarakat sekitar. Mereka kerap melihat ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bersama sejumlah petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mendatangi lokasi industri rumahan itu. Ternyata benar, terdapat aktivitas produksi jelantah tidak laik konsumsi.
"Jadi ini minyak yang sudah digunakan. Kan minyak itu hanya boleh tiga kali dipakai, tapi dikumpulkan dan dibeli pengepul. Kemudian disaring dan dijual lagi sama yang bersangkutan," ujar Abdul.
Selain menemukan barang bukti, dia mengatakan, petugas turut mengamankan pemilik dan tiga orang karyawannya. Mereka sudah melakukan produksi minyak goreng sisa ini sejak 2007.
Dalam satu hari, ujar Abdul, para pelaku mampu memproduksi 25 liter minyak bekas. Sementara dalam satu jeriken yang diproduksi berisikan 18 liter minyak yang dihargai sebesar Rp 100 ribu perliter.
"Mereka mengedarkannya ke sekitar Tanjungsari. Ada pelanggannya dan ada penjual pabrik tahu dan gorengan-gorengan," tuturnya.
BBPOM Bandung bersama kepolisian akan melakukan pengembangan untuk menemukan pengepul dan pelanggan jelantah. Tentunya berdasarkan informasi dari produsen minyak bekas yang diamankan.
"Dugaan sementara para pelaku telah melanggar Undang-undang Pangan dan Undang-undang Konsumen," kata Abdul. (reddetikpotogoogle)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !