PINUS,-- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sempat tidak percaya bawahannya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar berinisial P (36) ditangkap personel Satnarkoba Polresta Tasikmalaya karena menjual sabu.
Ketika dikonfirmasi Gubernur mengatakan " oknum PNS ini mencederai komitmen Pemprov Jabar untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Aher menunggu proses hukum terlebih dahulu.
"Sekarang sedang ditangani kepolisian. Sudah kita serahkan kepada kepolisian untuk ditangani secara hukum," ujarnya.
"Sanksi hukum sudah sanksi tertinggi. Tidak perlu lagi sanksi administrasi," kata Aher.sapaan akrab Gubernur Jabar
Dia mewanti-wanti kepada seluruh PNS Pemprov Jabar jangan nekat menyalahgunakan narkoba. "Imbauan jangan dekat-dekat narkoba. Karena siapapun orangnya akan bermasalah. Akan dipecat dan bermasalah dengan karier PNS-nya," Aher menegaskan.
Sebumnya rabu (10/08/16) lalu, personel Satnarkoba Polresta Tasikmalaya berhasil menciduk seorang oknum PNS Pemprov Jabar, inisial P (36), yang diduga terlibat penjualan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap P tanpa perlawanan di rumahnya, Kota Bandung.
Penangkapan P bermula dari operasi tangkap tangan Bogel (39) yang ditangkap Satnarkoba Tasikmalaya di Pool Bus Budiman, Minggu 6 Agustus 2016. Berdasarkan pengakuan dua pelaku, selama ini mereka ikut mengedarkan narkoba dari jaringan berinisial B yang merupakan seorang residivis.
Saat ini polisi tengah melacak keberadaanya karena B merupakan pemasok narkoba terbesar untuk wilayah Kota Tasikmalaya. (reddeikpotogoogle)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !