PINUS,-Sidang paripurna DPRD Kota Bandung, terkait pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (11/10/2016).
Panitia khusus (pansus) IX menyebutkan terdapat 22 dinas 5 badan serta 30 kecamatan, terdiri dari 23 kecamatan tipologi A dan 7 kecamatan tipologi B, namun akhirnya Pansus memutuskan untuk 7 kecamatan tersebut menjadi tipologi A.
DPRD Kota Bandung menyetujui terkait rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut.
Ketua DPRD Kota Bandung H. Isa Subagja menjelaskan, bahwa dalam pembentukan kedinasan itu harus ada persetujuan dari gubernur.
“Bila gubernur menyetujui dengan perintah perbaikan perda yang dimaksud, Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala daerah bersama DPRD sebelum kedinasan tersebut di laksanakan,”jelas Isa.
Sementara itu ,Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ketika dikonfirmasi mengatakan Pemkot Bandung bersama DPRD dengan bangga mempersembahkan sebuah organisasi baru yang efisien, tepat sasaran dan sangat relevan.
“Salah satunya kita punya Dinas Penanggulangan Kemiskinan dan Sosial, Ekonomi Kreatif, selain itu ada pembelahan dari Pemberdayaan Perempuan dengan Keluarga Berencana dipisah menjadi dua, Pemakaman hilang menjadi Pemukiman Perumahan Pertanahan dan Pertamanan,” jelas Ridwan.
Masih kata Emil, dengan penambahan dinas tersebut jelas akan memberikan pelayanan kepada masyarakat tentunya bisa lebih cepat.
“Insya Allah penambahan ini masyarakan semakin percaya dan mampu bekerjasama dengan berbagai kepentingannya, selain itu kedinasan ini per satu januari 2017 akan dibentuk. jelas Ridwan kamil.
Emil berpesan kepada para PNS jangan kasak-kusuk, santai saja, akan indah pada waktunya.
“Akan ada seklesi ulang seluruhnya, nunggu perwal dulu, lalu seleksi diumumkan dan resminya bekerja di tanggal 1 Januari,” jelas Emil (rednickywow)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !